Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan Ilmu Faraidh : Warisan dalam Islam

Ringkasan Ilmu Waris (Faraidh) 

Pentingnya ilmu faraidh

Ilmu faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, Paling tinggi kedudukannya, Paling besar ganjarannya, bahkan Allah sendiri mentukan takarannya, diterangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakan nya dalam beberapa ayat yang jelas karena harta warisan adalah untuk pria, wanita besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat sehingga tidak dapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. 

-Manusia memiliki dua keadaan 

Keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu faraidh berhubungan dengan mati maka faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepada nya. 

-ilmu faraidh : Ilmu yang diketahui dengan siapa berhak mendapatkan waris dan siapa yang tidak berhak dan ukuran untuk setiap ahli waris. 

-pembahasanya : seluruh peninggalan yaitu apa yang di tinggalkan oleh mayit baik berupa harta ataupun lainnya. 

-hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris

-faraidh : jatah tertentu sesuai syariat bagi setiap ahli waris seperti sepertiga, seperempat dan lainnya

-Hak hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagai mana di bawah ini :

1. Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit seperti kain kafan, penggalian kubur dan lain-lain

2. Kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang di tinggalkan seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya 

3. Pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia

4. Kemudian pelaksanaan wasiat

5. Kemudian Pembagian waris dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini

Rukun waris ada tiga :

1. Al-Muwarrist, Yaitu Mayit
2. Al-Warist, Yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalkan Al-Muwarrist
3. Al-Haqqul Mauruts, Yaitu Peninggalan

Penyebab waris ada tiga 

1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istri nya dan istrinya pun mendapat jatah dari suaminya

2. Nasabah (Keturunan), Yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua seperti anak, kearah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka. 

3. Perwalian yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikan merdeka, maka dia berhak untuk mendapat kan waris jika tidak ada ashobah dari keturunan nya atau tidak adanya asbabul furud

Baca lagi pada artikel selanjutnya...... 


Sumber : buku ringkasan Fiqih Islam (Faraidh) Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa

Posting Komentar untuk "Ringkasan Ilmu Faraidh : Warisan dalam Islam"