Ringkasan Ilmu Waris (Faraidh)
Melanjutkan artikel yang kemarin
Penghalang waris
Penghalang waris ada 3
1. Perbudakan : seseorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia memiliki tuanya
2. Membunuh Tanpa dasar : pembunuhan tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya
3. Perbedaan agama : seseorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi muslim
Dari Usamah bin Zaid R.A bahwa nabi SAW bersabda :
لايرث المسلم الكافر المسلم
متفق عليه
"Orang-orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi orang muslim" mutafaqun 'alaihi
- Seseorang istri yang diceraikan dengan talak ruju' masih tetap mendapatkan jatah waris dia dengan suaminya selama masih pada masa indahnya.
- Seseorang istri jika diceraikan suaminya dengan talak banin jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada pewarisan diantara keduanya, sedangkan jika dengan tujuan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istri nya mendapat waris, maka dalam keadaan seperti ini pun istrinya berhak mendapatkan waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkan nya.
- Macam-macam waris
1. Waris dengan fard : yaitu jika seseorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti : setengah, seperempat (ataupun lainnya)
2. Waris dengan Ta'shib : yaitu seseorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi
Furudh yang terdapat dalam al-quran ada enam :
Setengah, seperempat, dua pertiga, seperenam, sepertiga, adapun sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihat
Secara rinci laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas yaitu :
Putra serta putranya cucu dan seterusnya dari keturunan laki-laki, ayah serta kakek dan seterusnya dari orang tua laki-laki, saudara kandung, saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatas nya, paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan ashobahnya laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti saudara-saudara (paman dari ibu), putra saudara ayah satu ibu, paman satu ibu, putra paman satu ibu dan lainnya.
Secara rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas mereka adalah
Putra, putri dari anak cucu dan keturunan nya sama ayah dari anak laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, nenek nya ayah saudari kandung, saudari satu ayah, saudari satu ibu, istri dan wanita yang memerdekakan budak.
Wanita selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi) dan lainnya
Allah berfirman :
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ
الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
An-Nisa ayat 7
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan"
Baca artikel selanjutnya....
Posting Komentar untuk "Ringkasan Ilmu Waris (Faraidh) "